ABK Kapal Pembawa 101 TKI Ditetapkan Menjadi Tersangka
Batam : HT alias H selaku Nakhoda Kapal Speed Boat 
warna abu – abu bermesin tempel  merk  Yamaha 4 x 200 PK., dan 4 Anak 
Buah Kapal, yakni ART alias R, MY alias Y, Z, dan YR ditetapkan menjadi 
tersangka oleh Polda Kepri, karena mengakut 101 Tenaga Kerja Indonesia (
 TKI).
Ke 5 nya disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Kronologis kejadian perkara, berawal 
pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib pada saat 
Kapal Patroli Polisi XXXI  – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan 
Patroli disekitar perairan Selat Singapura menerima informasi dari 
Police Coast Guard Singapura bahwa kapal patroli  Police Coast Guard 
Singapura PC 52 telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat
 warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa 
penumpang TKI  (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) 
orang dan Crew sebanyak 5  (lima) orang berlayar dari Johor Malaysia 
tujuan Indonesia, mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Miyak) dan hanyut
 memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan 
Singapura.
Ke 5 nya disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Pasal 219 ayat (1) Undang  - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
- Pasal 323 ayat (1) Undang  - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Penetapan tersangka dalam konferensi pers dihadapan awak media di Mako 
Dit Polair Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira 
pukul 15.00 WIB., disampaikan Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol 
Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes 
Pol. Drs. S Erlangga, yang turut dihadiri Imigrasi Batam.
Selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal 
Patroli Polisi XXXI  –  1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk menjemput 
pada koordinat  01o18’686” LU  –  104o25’ 209” BT, selanjutnya Kapal 
Patroli Polisi XXXI  –  1005 Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju TKP
 (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan Evakuasi terhadap TKI (Tenaga
 Kerja Indonesia) namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speedboat
 tersebut yaitu TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan Kapal Patroli Polisi 
XXXI –1005 Ditpolairud Polda Kepri  tidak cukup untuk mengevakuasi 
seluruh  TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut maka Komandan Kapal 
Patroli Polisi XXXI  – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaporkan hal 
tersebut kepada Dirpolairud Polda Kepri.
Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider 
Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa  –  8002 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli 
Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda 
Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 (satu) unit Speed Boat warna abu  – 
 abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk yang membawa TKI  (Tenaga 
Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri,
 Kapal Patroli Polisi Baladewa  – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam 
Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud 
Baharkam Polri tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana diamankannya
 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel  merk  Yamaha 4
 x 200 Pk dengan  membawa penumpang TKI  (Tenaga Kerja Indonesia) 
sebanyak  101  (seratus  satu)  orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang 
tersebut.
Kemudian seluruh TKI  (Tenaga Kerja Indonesia)  sebanyak 101 (seratus 
satu) orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu  –  abu bermesin 
tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang 
dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 
Wib seluruh TKI  (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) 
orang  dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut dibawa menuju Mako 
Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 
Rilis Polda Kepri

No comments